Mulai Besok, Calon Siswa DKI Jakarta Wajib Prapendaftaran!

Kompas.com - 24/06/2009, 20:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut Peraturan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, calon siswa baru dari luar Provinsi DKI Jakarta dan sekolah Indonesia di luar negeri yang akan mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di DKI Jakarta wajib melakukan prapendaftaran. 

Prapendaftaran tersebut untuk mendapatkan nomor registrasi yang dimulai sejak besok, Kamis (25/6) sampai Sabtu (27/6). Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto No.327 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMALB, dan SMK Negeri di DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2009/2010.

Hal yang perlu dilakukan dalam prapendaftaran tersebut adalah menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SMP/MTs atau surat keterangan kelulusan dari sekolah bagi lulusan tahun pelajaran 2008/2009. Sementara itu, bagi siswa lulusan sebelum tahun pelajaran 2008/2009 harus menyerahkan ijazah dari SMP/MTs atau Paket B.

"Peraturannya memang seperti itu, jatah untuk siswa dari luar DKI hanya lima persen, kalau tidak bisa membeludak," ujar dr Sugiarto, Kepala SMKN 8 Jakarta, Rabu (24/6).

Apalagi, ujar Sugiarto, penyebabnya bukan semata karena animo siswa daerah yang sangat tinggi, melainkan juga rata-rata tingkat kompetensinya yang melebihi siswa di DKI Jakarta sendiri.

Sejauh ini, baik persyaratan maupun prosedur pendaftaran calon siswa baru dari luar Ibu kota atau siswa dari sekolah Indonesia di luar negeri sama dengan proses pendaftaran calon peserta didik baru dari DKI Jakarta. Setiap calon peserta harus melampirkan tanda bukti prapendaftaran. Hal itu belum termasuk dengan "jatah kursi" mereka, mengingat mereka pun harus bersaing dengan calon siswa dari DKI sendiri.

Pendaftaran

Pendaftaran bisa dilakukan melalui Online Real Time System memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dengan sistem database. Tetapi, calon siswa juga bisa mendaftar langsung di salah satu SMA/SMK terdekat dengan mengisi formulir yang disediakan oleh panitia PPDB.

Caranya, cukup dengan menunjukkan nomor peserta UN yang tertera pada kartu peserta UN atau nomor registrasi bagi calon siswa dari luar DKI Jakarta. Seleksi PPDB dilakukan berdasarkan nilai rata-rata UN dan SKHUN dengan menggunakan sistem komputer.

Bagi siswa yang ingin datang langsung melakukan prapendaftaran, berikut adalah beberapa sekolah yang menjadi lokasinya:

- SMAN 72 Jakarta Utara, untuk calon siswa dari wilayah Bekasi

- SMAN 33 Jakarta Barat, untuk calon siswa dari wilayah Tangerang

- SMAN 38 Jakarta Selatan, untuk calon siswa dari Depok dan Tangerang

- SMAN 90 Jakarta Selatan, untuk calon siswa dari Depok dan Tangerang

- SMAN 54 Jakarta Timur, untuk calon siswa dari Bekasi dan Depok

- SMAN 99 Jakarta Timur, untuk calon siswa dari Bekasi dan Depok

- SMAN 68 Jakarta Pusat, untuk calon siswa dari luar DKI Jakarta (selain Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta siswa sekolah Indonesia di luar negeri

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau